Bagaimana Berwirausaha Dalam Perspektif Islam ?
1. Pengertian Kewirausahaan Menurut Islam
Kewirausahaan dapat didefinisikan sebagai berikut :
1. Kewirausahaan adalah suatu nilai yang diwujudkan dalam perilaku yang dijadikan sumber daya, tenaga penggerak, tujuan, siasat, kiat proses dan hasil bisnis.
2. Kewirausahaan adalah suatu nilai yang dibutuhkan untuk memulai sebuah usaha dan mengembangkan usaha.
3. Kewirausahaan adalah suatu proses dalam mengerjakan sesuatu yang baru (kreatif) dan berbeda (inovatif) yang bermanfaat dalam memberikan nilai lebih.
4. Kewirausahaan adalah kemempuan untuk menciptakan sesuatu yang baru dan berbeda.
5. Kewirausahaan adalah suatu proses penerapan kreativitas dan keinovasian dalam memecahkan persoalan dan menemukan peluang untuk memperbaiki kehidupan usaha.
6. Kewirausahaan adalah usaha menciptakan nilai tambah dengan jalan mengombinasikan sumber-sumber melalui cara-cara baru dan berbeda.
Dari beberapa pengertian diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa kewirausahaan merupakan suatu usaha untuk menciptakan dan mengembangkan usaha baru dengan mengelola sumber daya yang ada, dengan menggunakan cara-cara yang kreatif dan inovatif untuk menciptakan suatu hasil yang memiliki nilai manfaat untuk membangun atau memperbaiki perekonomian masyarakat.
Berwirausaha berarti melakukan aktifitas kerja keras, dalam konsep islam kerja keras haruslah dilandasi dengan iman. Bekerja dengan berlandaskan iman mengandung makna bahwa bekerja untuk mencukupi kebutuhan hidup dengan senantiasa mengingat dan mengharap ridha Allah SWT dalam dinilai sebagai ibadah. Banyak sekali tuntutan dalam Al-Qur‟an dan Hadits yang mendorong seorang muslim untuk bekerja.
Rasulullah SAW sangat menghargai orang yang giat bekerja dan mempunyai etos kerja yang tinggi. Rasulullah SAW yang mulia dikabarkan pernah mencium tangan sahabat beliau bernama Saad bin Muadz tatkala melihat tangan Saad sangat kasar akibat bekerja keras, seraya berkata, “Kaffani yuhubbuhumallau ta‟ala”. Inilah dua tangan yang dicintai Allah ta‟ala‟.
Pada suatu ketika sahabat Umar bin Khattab datang ke masjid diluar waktu shalat lima waktu. Dilihatnya ada dua orang yang terus menerus berdo'a di masjid. Umar menghampiri mereka seraya bertanya “sedang apa kalian, sedangkan orang-orang di sana kini tengah sibuk bekerja?”, mereka menjawab, “Yaa Amirul Mu‟miniin, sesungguhnya kami adalah orang-orang yang bertawakal kepada Allah.”Mendengar perkataan itu marahlah Umar “kalian adalah orang-orang yang malas bekerja sedangkan langit tidak akan menurunkan hujan emas dan perak.
2. Konsep Wirausaha dalam Islam
Dalam konsep Islam kegiatan yang berkaitan dengan kewirausahaan harus memiliki beberapa point penting, yang dipaparkan berikut ini :
1. Mencapai target hasil : profit materi dan benefit non-materi
Seorang pengusaha islam membentuk suatu usaha baru dengan tujuan yang tidak hanya mencari profit (qimah madhiyah atau nilai materi) setinggi tingginya, tetapi harus juga memperoleh dan memberikan benefit (manfaat) non-materi kepada internal usahanya dan eksternal (lingkungan masyarakat), seperti terciptanya suasana persaudaraan, kepedulian sosial, dan sebagainya.
Benefit yang dimaksud tidaklah semata memberikan manfaat kebendaan, juga dapat bersifat non-materi. Islam memandang bahwa suatu amal perbuatan tidak hanya berorientasi pada qimah madiyah. Masih ada tiga orientasi lainnya, yakni qimah insaniyah, qimah khuluqiyah dan qimah ruhiyah. Dengan orientasi qimah insaniyah, berarti pengelola usaha (wirausahawan) juga dapat memberikan manfaat yang bersifat kemanusiaan melalui membuka kesempatan kerja sehingga mengurangi jumlah pengangguran, bantuan sosial (sedekah) sehingga dapat meratakan pendapatan masyarakat khususnya menegah kebawah, dan bantuan lainnya.
Qimah khuluqiyah mengandung pengertian bahwa nilai-nilai akhlaqul karimah (khlak mulia) menjadi suatu kemestian yang harus muncul dalam setiap aktivitas pengelolaan usaha, misalnya dapat mengelola produk-produk dengan bahan baku dan cara perolehan yang halal dan thayib, bersaing dengan perusahaan atau usaha lain dengan cara yang sehat dan dapat menjalin hubungan ukhuwah baik dengan karyawan maupun dengan mitra bisnis yang lain. Qimah ruhiyah berarti perbuatan tersebut atau usaha yang dilakukannya dimaksudkan untuk mencari keberkahan dan keridhaan Allah SWT.
2. Menegakkan Keadilan dan Kejujuran
Keadilan dan kejujuran merupakan hal yang sangat dijunjung dalam Islam sebagai pengusaha dalam melayani membelinya. Muhammad SAW telah memberikan contoh berdagang dengan cara mengutamakan kejujuran keadilan, artinya tidaklah ada bagian dari barang yang dijualnya baik komposisi, kualitas dan harganya yang Ia sembunyikan, dengan sikap kejujuran beliau para pelanggannyapun merasa senang dan puas. Sikap jujur dan adil pada hakikatnya akan melahirkan kepercayaan (trust) dari pihak pelanggan.
3. Bekerja sebagai Jihad
Islam tidak semata-mata memerintah kerja dan berusaha, tetapi juga memerintahkan bekerja dengan profesional dan bersungguh-sungguh. Hendaknya seorang muslim bekerja dengan ketekunan, kesungguhan, dan konsisten.
Dalam QS.Al Ankabut [29]:17 yang artinya :
Sesungguhnya apa yang kamu sembah selain Allah itu adalah berhala, dan kamu membuat dusta. Sesungguhnya yang kamu sembah selain Allah itu tidak mampu memberikan rezki kepadamu; Maka mintalah rezki itu di sisi Allah, dan sembahlah Dia dan bersyukurlah kepada-Nya. hanya kepada- Nyalah kamu akan dikembalikan.
Manusia dalam bekerja bukan perkara sunah, bukan keutamaan, bukan pula urusan sepele dalam pandangan Islam, tetapi suatu kewajiban agama bagi setiap muslim. Allah SWT berfirman di dalam QS. At-Taubah [8] : 105 yang artinya :
Dan Katakanlah: "Bekerjalah kamu, Maka Allah dan Rasul-Nya serta orang-orang mukmin akan melihat pekerjaanmu itu, dan kamu akan dikembalikan kepada (Allah) yang mengetahui akan yang ghaib dan yang nyata, lalu diberitakan-Nya kepada kamu apa yang telah kamu kerjakan.
4. Prinsip Kehati-hatian
Di dalam berwirausaha prinsip kehati-hatian di dalam menjalankannya sangatlah penting. Di antaranya adalah larangan untuk memakan harta orang lain dengan cara batil. Allah Swt berfirman di dalam QS. al-Nisa‟ [4]: 29 yang artinya :
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang Berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu; Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.
Kehati-hatian yang dimaksud di dalam konteks ini adalah kahati-hatian dalam melakukan melakukan promosi dan menjual barang. Tidak memberikan keterangan palsu mengenai barang yang dijual dengan tujuan memperoleh keuntungan dengan merugikan konsumen dan berbagai tindakan lain yang dapat merugikan konsumen.
Post a Comment for "Bagaimana Berwirausaha Dalam Perspektif Islam ?"